UMKM Provinsi Sulawesi Tengah

Loading

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Sulteng (Provinsi Sulawesi Tengah)

Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Sulteng
Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Sulteng

Setiap program dan layanan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah berlandaskan pada wewenang yang jelas. Memahami Tugas dan Fungsi Dinas UMKM Sulteng akan membantu Anda mengetahui layanan apa yang bisa didapatkan.

Secara garis besar, dinas ini bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan UMKM. Berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) resmi dinas.


Tugas Pokok Dinas Koperasi dan UKM Sulteng

Berdasarkan Peraturan Gubernur, tugas dan fungsi Dinas UMKM Sulteng yang utama adalah:

“Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Provinsi.”


Fungsi Utama Dinas Koperasi dan UKM Sulteng

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, dinas menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan UKM;
  2. Pelaksanaan kebijakan strategis di bidang Koperasi dan UKM;
  3. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi dan UKM;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi (Bidang Pelayanan Khas Sulteng)

Fungsi-fungsi tersebut kemudian dijalankan oleh beberapa bidang teknis dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang spesifik untuk Sulteng:

  • Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi: Mengurus badan hukum, perizinan, dan legalitas Koperasi.
  • Bidang Pemberdayaan UKM: Fokus pada peningkatan SDM dan pelatihan kewirausahaan (termasuk Kain Batik Bomba dan kerajinan).
  • Bidang Fasilitasi Usaha: Fokus pada fasilitasi akses permodalan (KUR Bank Sulteng) dan perizinan.
  • Bidang Pemasaran dan Promosi: Fokus pada perluasan jaringan pemasaran digital dan pameran.
  • PLUT KUMKM: Memberikan layanan pendampingan dan konsultasi bisnis bagi UMKM.

(Catatan: Tugas dan Fungsi ini dirangkum dari dokumen resmi Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulteng.)


Pahami Kami Lebih Dalam

Tugas dan Fungsi ini adalah struktur kerja kami. Untuk memahami landasan dan target capaian kami, Anda bisa mempelajarinya di halaman Visi dan Misi Dinas.

Jika Anda perlu menghubungi dinas terkait di wilayah Anda untuk mendapatkan pelayanan teknis, silakan kunjungi halaman Alamat Dinas UMKM Sulteng untuk daftar lengkap di 13 kab/kota (plus provinsi). Atau kembali ke Beranda untuk melihat semua layanan utama.